Tasikmalaya (04/08) — Langkah pimpinan DPR RI yang mengizinkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat masa reses anggota dewan mendapat kritikan dari Anggota DPR RI dapil Jawa Barat XI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat.
“Saat masa reses seharusnya anggota legislatif kembali masyarakat, sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR no.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib masa reses. Bukan rapat membahas omnibus law. PKS berkomitmen tidak akan membahas omnibus law pada masa reses”, jelasnya.
Anggota Komisi I asal PKS ini menyampaikan bahwa saat ini negara sedang dilanda wabah pandemi Covid 19 di seluruh negeri. Maka sangat tepat jika kegiatan reses Anggota DPR ditujukan untuk memantau, mengawasi dan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab, 174 Pasal dan terdapat 11 kluster serta merevisi sekitar 83 Undang-undang. Tebalnya RUU ini mencapai 1.028 halaman.
“Bisa dibayangkan bahwa Omnibus Law ini sangatlah membutuhkan perhatian khusus Anggota Panja dalam pembahasannya. Sementara saat ini Anggota DPR RI sedang melaksanakan masa reses yang juga merupakan tanggungjawab kepada masyarakat yang memilihnya,” Tegas Toriq.
Toriq menambahkan, Pemerintah sebagai mitra DPR dalam membahas Omnibus Law ini harus memperhatikan efektifitas waktu agar tujuan dan RUU ini tercapai. Yakni membahas RUU omnibuslaw pada waktu sidang.
“Tujuan dari Omnibus Law RUU Cipta kerja ini adalah menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat yang seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI. Namun Ketika ada kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan Omnibus Law berarti ada yang harus diteliti dan diperbaiki dalam naskahnya. Ini kan bukan hal main-main”, tegas Toriq.
Bagaimana mungkin sesuatu dengan tujuan yang besar yang terdiri dari ratusan pasal dan harus dibahas secara detil pasal per pasal kemudian harus dikerjakan secara terburu-buru. Apalagi anggota DPR RI sedang berkegiatan reses.
“Ini sangat tidak masuk akal. Belum lagi banyak pasal-pasal yang menjadi pertentangan di kelompok masyarakat seperti pasal tentang Ketenaga kerjaan, UMKM, Pendidikan dll. Pendalaman tentang hal-hal tesebut sangat penting dan tidak boleh terburu-buru,” jelasnya lagi.
Oleh karena Toriq menghimbau sebaiknya Anggota DPR fokus pada kegiatan reses kali ini untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi pandemi. Kalau pun Rapat Panja Omnibuslaw RUU Cipta Kerja tetap dilaksanakan dalam masa reses kali ini, Toriq meyakini hasil yang akan didapat tidak akan maksimal.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI