Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Banggar DPR Kritisi APBN 2021 yang Menambah Hutang Negara di tengah Pandemi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis (Foto: Erwin/ Humas Fraksi PKS DPR RI)

Jakarta (26/09) — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menyoroti Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2021, yang masih memiliki banyak kelemahan di beberapa titik.

Untuk itu, lanjut Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS ini juga turut mengkritisi Postur APBN 2021 tersebut.

Pemerintah sendiri dalam Perpres 72/2020 menetapkan pembiayaan utang mencapai Rp 1.220,5 triliun. Terdiri dari SBN neto Rp 1.173,7 triliun dan pinjaman neto Rp 46,7 triliun.

Kebijakan pembiayaan utang itu untuk menutupi pelebaran defisit dan kebutuhan pendanaan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Tentunya ini sangat mengkhawatirkan karena dapat berakibat pada melonjaknya jumlah total utang sebesar 19,62 persen dari outlook total utang pada akhir 2020 nanti. Sebab dengan utang yang meningkat, maka ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakannya semakin sempit,” ungkapnya.

“Kita ini butuh belanja banyak untuk bansos, kesehatan khususnya dalam mengatasi pandemi yang masih berlangsung,” imbuh Iskan.

Dengan demikian, lanjut Iskan, utang meningkat dan kemudian sudah mulai mengurangi ruang fiskal.

“Jika ini tidak dikelola dengan baik, maka stabilitas makro ekonomi di Indonesia yang merupakan pilar itu juga menjadi tantangan tersendiri. Itu akan jadi hambatan jalan menuju pemulihan,” ujar Iskan.

Menurutnya, Pemerintah saat ini memegang rekor dengan penambahan utang terbesar sepanjang sejarah semenjak terjadinya krisis pada 1997-1998.

“Peningkatan itu mencapai 129,97 persen selama kurun waktu 2014 sampai dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp 3.390,72 triliun, artinya di tahun 2014 total utang sebesar Rp 2.068,78 triliun, sehingga saat ini Rp 5.999,50 triliun (outlook 2020). Padahal alternatif tidak harus serta merta dengan menerbitkan surat utang (obligasi), pemerintah bisa lebih memprioritaskan penerbitan sukuk (sukuk negara dengan underlying proyek), agar disiplin fiskal tercapai lebih baik dan dampak langsung pada dinamika sektor riil lebih terasa,” ungkap Iskan.

Selain itu, lanjut iskan, pendapatan negara dari sektor pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) masih jauh panggang dari api.

“Pemerintah saat ini tidak kreatif, sedikit-sedikit utang, padahal seluruh target penerimaan negara dari sektor pajak belum lah maksimal, realisasi penerimaan pajak tahun 2019 yang mencapai 86,55 persen dan realisasi per juli 2020 yang hanya menyentuh 50,6 persen atau terkontraksi 12,22 persen dibanding tahun 2019 di waktu yang sama, dan menurut catatan pemerintah dalam hal realisasi pengoptimalan penerimaan perpajakan ini selalu mengalami penurunan di setiap tahunnya,” papar Iskan.

Iskan juga menambahkan bahwa RUU APBN 2021 merugikan rakyat Indonesia seperti dalam hal penyelesaian masalah Kasus Jiwasraya yang terkesan malah mengorbankan uang rakyat Indonesia secara percuma.

“Kasus PT Jiwasraya ini tentunya harus tetap mengutamakan pengembalian uang nasabah tetapi tidak harus merugikan dan mengorbankan masyarakat lainnya dong. Kami menolak dan tidak setuju pemberian penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp 20 Triliun untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya. Kasus ini kan diakibatkan adanya indikasi korupsi, dan mismanagement. Maka perampokan ini harus diproses secara hukum dan pihak yang terlibat lah yang harus bertanggung jawab, sementara penerbitan PMN sebesar Rp 20 Triliun merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat,” tukasnya.

Menurut legislator PKS, menilai pemerintah tak perlu menyuntik dana, dia mengusulkan memprioritaskan penjualan aset untuk membayarkan polis nasabah. Salah satunya aset potensial milik Jiwasraya yakni Cilandak Town Square di Jakarta Selatan contohnya.

“Aset bisa dijual, sisanya dialihkan ke satu semacam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) supaya disehatkan dulu kemudian di waktu yang tepat dijual kembali jadi, aset-aset jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan pensiunan bukan untuk nasabah saving plan. Prinsip dasarnya janganlah rakyat dibebankan dalam proses perampokan Benny Tjokro dan kawan-kawan (tersangka),” kata dia.

Lebih lanjut, Iskan mendesak Pemerintah untuk membentuk lembaga penjamin polis sehingga kemelut Jiwasraya tak terulang dan mendorong evaluasi terhadap fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apalagi dimasa pandemi dan ditengah badai krisis ini, lanjutnya, Pemerintah jangan hanya menggelontorkan uang pada entitas BUMN saja, coba beri perhatian khusus bagi UMKM sebagai penyedia tenaga kerja terbesar di Indonesia, agar sektor perekonomian masyarakat tetap berjalan dan bentuk kesadaran pemerintah dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” pungkas Iskan mengakhiri.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال