Prioritaskan Fasilitas Calon Haji, Aleg PKS Dorong Dialog Rutin dengan KBIHU Jawa Barat

Bekasi (13/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tahmid, menghadiri kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Provinsi Jawa Barat Angkatan IV di Hotel Horison Kota Bekasi, Sabtu (03/10/2020).

Dalam kegiatan yang bertemakan ‘Semangat Berbagi di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021’, Nur Azizah menyampaikan pentingnya peranan KBIHU dalam membimbing calon Jemaah haji Indonesia.

Pasalnya 85% calon Jemaah haji di Jawa Barat terdaftar dalam KBIHU, dengannya pemerintah harus lebih serius mengawasi dan membimbing KBIHU agar mampu membekali, membimbing dan mendampingi calon jamaah Haji Indonesia agar mereka dapat menjalankan seluruh proses ibadah haji dengan paham, khusyu’ dan menjadi Haji Mabrur.

“Perlu ada dialog khusus antara KBIHU dengan Komisi VIII”, tegas Nur Azizah.

Dalam kegiatan yang dihadiri 100 orang pimpinan KBIHU di jawa Barat, masing masing 30 orang dari Kota Bekasi, 23 orang Kabupaten Bekasi, 14 Orang Kabupaten Karawang, 20 orang Kabupaten Bogor dan 13 orang Kota Depok, Nur Azizah menyampaikan bahwa fokus utama KBIHU harus mengawal agar para Jemaah haji dapat menjalankan ibadah dan rukun-rukun haji secara baik dan benar.

“Pentingnya ada KBIHU, khususnya bagi mereka yang belum pernah pergi haji atau umroh. Perlu pendampingan dan adaptasi yg luar biasa. Fasilitas embarkasi harus bisa menggambarkan dengan kondisi di Saudi Arabia.”, jelas Nur Azizah.

Dalam dialog yang turut dihadiri oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis ini, sangat mendukung langkah Nur Azizah.

“Ini adalah kegiatan kemitraan yang telah disetujui oleh komisi VIII. Sebagaimana tiga peran utama DPR. Bu Nur hadir ke sini sebagai bentuk pengawasan dari program yang telah disetujui oleh DPR. Disamping pengawasan dan silaturahim, kita bisa memberikan masukan dan berdialog langsung dengan anggota komisi VIII untuk dapat disampaikan dalam rapat-rapat komisi VIII”, tutur Yanis.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi pembimbingan calon jamaah haji saat ini rata-rata dilakukan selama 15 kali di Provinsi Jawa Barat. Waktu bimbingan dinilai masih sangat singkat, idealnya setiap kelompok mendapatkan 25 kali bimbingan ibadah haji.

Menaggapi hal tersebut Nur Azizah mengingatkan dan mengajak para KBIHU untuk bersyukur, atas disahkannya UU No. 8 Tahun 2019 yang memberi wewenang KBIHU memungut biaya bimbingan dari para calon jamaah haji.

Kewenangan ini, lanjutnya, hendaknya dimanfaatkan sebaik baiknya sebagai amanah untuk membimbing yang baik dan benar. Pengawasan terhadap KBIH perlu dilakukan guna peningkatan kualitas bimbingan bagi calon jamaah haji.

“Saya banyak melihat jamaah haji yang tata cara ibadahnya belum tuma’ninah. Kualitas ibadah jamaah haji Indonesia harus diawasi lagi,” terangnya.

Pembimbing, kata Nur Azizah, harus memahami kondisi ini, seperti memperhatikan cara wudhu, cara bersuci di toilet, prinsip menjaga kesucian badan, pakaian dan tempat shalat serta tata cara shalat berjamaah sampai mengenal kadang-kadang adanya sujud tilawah dalam sebagian shalat.

“Peran penting KBIHU harus memperhatikan hal-hal detail, dan harus mampu memberikan pemahaman kepada para jama’ah. Tugas KBIHU juga harus secara rutin melakukan evaluasi kepada jamaah sebelum berangkat haji atau umroh. Serta yang paling penting adalah perlu adanya pendampingan khsuus bagi jama’ah haji lansia” tegas Nur Azizah.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال