DPR RI

Aleg PKS Pertanyakan Penahanan Serka BDS Hanya Karena Video ‘Ahlan Wa Sahlan’

Jakarta (13/11) — Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan penahanan seorang prajurit TNI berinisial Serka BDS karena video ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini tidak habis pikir dengan keputusan tim penyidik polisi militer yang memperkarakan prajurit TNI tersebut hingga harus mengenakan baju tahanan.

“Apa yang salah dari prajurit TNI itu? Melanggar hukum kah dia menyampaikan hal itu? Apa hanya karena dia memakai baju dinas TNI, lalu dia dihukum?” kata Nasir Djamil seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOLID, Rabu (11/11).

“Mau di bawa kemana negeri ini kalau prajurit TNI diborgol seperti pelaku kriminal hanya karena dia menyampaikan pesan soal kepulangan Habib Rizieq? Apakah ucapannya itu melanggar sapta marga prajurit?” tegas Nasir.

Atas kejadian itu, Nasir Djamil meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan terkait dengan perkara yang menimpa Serka BDS.

“Dengan segala kerendahan hati, saya meminta kepada Presiden Jokowi selaku atasan Panglima tertinggi TNI agar memaafkan dan membebaskannya dari hukuman,” katanya.

Legislator asal Aceh ini khawatir dengan dijebloskan ke penjara, justru akan memunculkan polemik di kalangan masyarakat dan seakan menganggap Habib Rizieq sebagai musuh negara.

“Bisa saja publik menilai bahwa menghukum prajurit itu sama artinya memposisikan Habib sebagai musuh negara. Kepada Panglima TNI, saya ingin tanya, poin nomor berapa dari sapta marga yang dilanggar oleh prajurit TNI ini?” tanyanya menegaskan.

“Prajurit itu lahir dari rahim rakyat. Pertanyaannya, apakah Habib Rizieq bukan bagian dari rakyat Indonesia?” tutupnya.

Sementaeea secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama Fajar Adriyanto mengamini ada proses hukum yang diberlakukan kepada Serka BDS.

Ia mengatakan, Serka BDS terbukti melanggar hukum disiplin milter sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Itu betul, memang personel yang bertugas di salah satu satuan TNI AU di Halim Perdanakusuma jelas melangga hukum disiplin militer. Sekarang yang bersangkutan ditahan untuk diselidiki dan didalami oleh POM AU dan intelijen,” kata Fajar kepada Kantor Berita Politik RMOLID.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI