Legislator PKS Dorong Percepatan RUU Minuman Beralkohol Untuk Melindungi Masyarakat

Jakarta (13/11) — RUU tentang Minuman Beralkohol saat ini sudah mulai masuk dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. Sebagai salah satu Fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) akan mendorong percepatan penyelesaian RUU tentang Minuman Beralkohol di DPR.

“Kami menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.” ujar Amin, Ak Anggota Komisi VI F-PKS DPR RI.

“Kami akan berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan.” ujar Amin, Ak.

Menurut Amin, Ak. saat ini peraturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum terlalu kuat. Meskipun sudah diatur dalam UU KUHP dan beberapa Peraturan Daerah, namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus masih belum ada.

“RUU Minuman Beralkohol ini nantinya dapat memperkuat Pemerintah Daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya remaja dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol.” ujar Amin, Ak.

Amin, Ak mengatakan RUU Minuman Beralkohol yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Baleg DPR RI akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

“Tak hanya memperketat jumlah minuman beralkohol yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol tambah.

“Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera dibahas dan disahkan,” tegas Amin, Ak yang juga Anggota Baleg DPR RI.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال