Toriq Peringatkan Agar Indonesia Waspadai RUU Coast Guard China

Tasikmalaya (13/11) — Timbul kekhawatiran pada beberapa negara ASEAN ketika pada 4 November lalu Kongres Rakyat Nasional China mengumumkan rancangan undang-undang baru yang mengintegrasikan penjaga pantai (Coast Guard) negaranya ke dalam unit militer.

Menanggapi hal tesebut Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat mengatakan wajar ketika beberapa negara beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Filipina dan Malaysia Khawatir atas RUU yang berpotensi memberi lampu hijau kepada penjaga pantai Tiongkok (China) untuk menggunakan senjata di perairan yang dianggap di bawah yurisdiksinya.

“Wajar saja jika beberapa negara ASEAN termasuk Indonesia khawatir atas RUU yang sedang digodok oleh China. Pasalnya, ada kecurigaan kuat China akan menggunakan RUU tersebut untuk melanggengkan klaim sepihaknya di Laut China Selatan”, ungkapnya.

Toriq menegaskan Indonesia memang tidak pernah menempatkan diri sebagai negara yang turut bersengketa dalam perebutan wilayah di Laut China Selatan. Namun, belakangan aktivitas China di dekat perairan Natuna kian mengkhawatirkan Jakarta.

“Kapal China beberapa kali dilaporkan melanggar batas wilayah laut Indonesia.
Bulan lalu kapal Penjaga Pantai milik China memasuki wilayah Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia”, ungkap Toriq.

Menurut Aleg asal PKS, RUU yang diusulkan datang ketika Penjaga Pantai China minggu ini memecahkan rekornya untuk jumlah hari yang dihabiskan dalam satu tahun kalender di dekat Kepulauan Senkaku, yang dikendalikan Jepang tetapi juga diklaim oleh China dan Taiwan.

“RUU tersebut diumumkan setelah China menyatakan Amerika Serikat yang merupakan sekutu Jepang melanggar kedaulatannya dengan mengirim kapal angkatan laut melalui perairan yang menjadi sengketa”, ungkap Toriq

Ia menambahkan menurut draf yang diterjemahkan, Penjaga pantai China akan diberi wewenang untuk menggunakan senjata ‘dalam kasus pelanggaran hukum oleh organisasi nasional atau individu,’ bahkan menyetujui ‘semua tindakan yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran dan menghilangkan bahaya di tempat’.

Anggota Komisi I menilai Indonesia sangat menghormati hak setiap negara untuk membuat undang-undang nasionalnya. Namun, Indonesia sebaiknya terus melakukan komunikasi dengan China mengenai undang-undang tersebut agar tidak berdampak negatif bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut China Selatan.

“Sebagai bentuk kewaspadaaan, Saya berharap Menteri Luar Negeri terus mengawasi proses pembuatan undang-undang soal Penjaga Pantai yang digodok oleh Pemerintah China. Dan memastikan RRU tersebut tidak berdampak negatif bagi stabilitas di Laut China Selatan khususnya Laut Natuna Utara” ungkap Toriq.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال