
Jakarta (04/02) — Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa angkat bicara mengenai SKB 3 Menteri yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan atribut keagamaan di sekolah-sekolah negeri di Indonesia, Kamis (04/02).
Ledia menyatakan SKB 3 tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Permendikbud No 45 tahun 2014 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik, bahwa pihak sekolah harus tetap memperhatikan hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya masing-masing.
“Sebetulnya kita sudah punya peraturan mendikbud yang mengikat instansi di sekolah-sekolah seharusnya bisa merujuk ke Permendikbud no 45 tahun 2014, mungkin dirasa kurang menggigit sehingga akhirnya ada SKB 3 Menteri,” ungkap Ledia.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut telah diluncurkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 dan telah ditandangani oleh ketiga menteri yaitu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Adanya SKB tersebut juga dinilai dapat menghilangkan intoleransi pada siswa. Menurut Ledia Intoleransi bukan hanya tentang agama saja, melainkan juga karena kondisi sosial dan ekonomi seseorang yag menyebabkan terjadinya perundungan atau bullying.
“Kita juga perlu memikirkan yang disebut dengan intoleran itu apakah hanya karena seseorang beragama atau bukan. Tetapi kita juga perlu tahu bahwa perundungan atau bullying, kadang-kadang juga dari nilai sepatu, nilai tas, dan lain sebagainya. Jadi jika menyebut kata toleran itu bukan berbasis agama saja, tetapi basis kondisi sosial ekonominya juga. Nah itu yang harus dilatih dan disitulah kebiasaan kita melihat keragaman yang mestinya juga dilatih dan dibiasakan,” tutur Ledia Hanifa.
Dengan adanya SKB tersebut diharapkan tenaga pendidikan dapat melatih siswa untuk lebih memahami, peduli, dan menghargai orang lain. Dengan begitu, Karena hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan teori melainkan dengan praktik, keteladanan, dan pembiasaan.