
Jakarta (30/05) — Peran serta masyarakat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dipandang sangat penting oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi di Kabupaten Banjar.
“Masyarakat perlu berperan serta aktif dalam PSU besuk. Ulun minta pian baraatan berhadir di TPS (saya minta anda sekalian hadir di TPS-red). Suara pian barataan sangat penting untuk pembangunan Kalsel kedepan”, demikian ungkap Anggota DPR RI dari dapil Kalsel 1 tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut mengungkap pentingnya mensukseskan PSU di Kalsel.
“Kehadiran pian barataan akan terkait dengan kualitas demokrasi di Kalsel. Semakin banyak yang hadir berarti semakin tinggi tingkat partisipasi dalam PSU. Ini menandakan semakin baik kualitas demokrasi di Kalsel. Tentunya ini menjadi salah satu parameter suksesnya PSU ini”, terang Habib Aboe Bakar.
Habib Aboe Bakar menjelaskan bahwa PSU adalah putusan Mahkamah Konstituasi yang harus dipatuhi.
“Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yang memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa Pilkada. Karenanya kita harus menghormati keputusannya dan melaksanakan putusan itu dengan baik,” papar ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tersebut.
Pada kesempatan tersebut Habib Aboe Bakar juga mengingatkan agar seluruh komponen masyarakat untuk menahan diri dan menjaga stabilitas keamanan.
“Situasi keamanan Kalsel yang kondusif adalah hal yang paling penting untuk dijaga. Karenanya, semua pihak harus menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran atau tindakan lain yang dapat memicu gesekan di masyarakat.” Ungkap Habib Aboe Bakar menekankan kepada seluruh peserta.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Gubernur Kalsel adalah salah satu Pilkada yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.
MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI