DPR RI

Anggota FPKS: Pemerintah Harus Lebih Serius Perhatikan dan Selesaikan Permasalahan Guru PPPK

Jakarta (25/06) — Anggota Komisi X dari Fraksi PKS Sakinah Aljufri, mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan guru PPPK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB RI, Rabu, (23/06) secara virtual.

“Para guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima bahkan sepuluh tahun agar mendapatkan perhatian serius, terlebih mereka yang mengabdi di daerah 3T. Medannya cukup menantang, harus melewati gunung dan sungai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sakinah pun menyampaikan bahwa pengabdian guru yang telah mengabdi lebih dari lima tahun harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah.

“Pengabdian mereka selama lebih dari lima tahun bukan waktu yang sedikit. Apakah meraka harus diseleksi lagi, bersaing dengan pendatang baru. Mereka bukan pencari kerja, mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, sudah seharusnya menjadi pehatian serius dari pemerintah,” tegasnya.

Para guru honorer menjerit di daerah, dengan gaung ASN PPPK yang luar biasa namun janji tinggal janji, bulan madu tinggal mimpi. Itulah yang mereka suarakan sampai saat ini. Dan tentunya pemerintah harus memperhatikan dengan serius, menanggapi semua suara tuntutan maysarakat.

Sakinah pun menanyakan keseriusan Pemerintah dalam menyelesaikan proses penetapan NIP bagi ASN guru PPPK hasil seleksi tahun 2019.

“Sampai saat ini proses penetapan NIP guru PPPK Tahap 1 tahun 2019 belum selesai seratus persen, apa kendalanya sampai hingga belum selesai prosesnya?,“ ungkap Sakinah.

Tentunya kita semua harus mengatahui apa kendalanya, karena ini selalu menjadi pertanyaan para guru kepada kami saat reses. Sakinah pun juga menanyakan perihal skema penggajian bagi guru yang sudah lolos seleksi namun belum terbit NIP dan SK bagi mereka.

“Kedua pertanyaan saya, apakah mereka yang sudah lulus seleksi namun sampai saat ini belum terbit NIP dan SK apakah akan mendapatkan rapel gaji,“ tuturnya.

Kita minta Pemerintah pusat harus menanggapi apa yang menjadi keluh kesah anggota komisi X karena ini adalah suara dari dapil masing masing. Proses penetapan ini jika berlarut-larut lagi pasti akan muncul permasalahan- permasalahan yang mungkin dapat berakibat tidak bisanya penerbitan NIP.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI