Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI Terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga





Disampaikan oleh : Amin AK, M.M
Nomor Anggota : A – 447



Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua



Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Baginda Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.


Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi yang kami hormati,

Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap negara. Begitu pula dengan Indonesia yang harus melindungi setiap warga negaranya dimana pun berada dan apapun pekerjaannya. Hal ini merupakan amanah yang dituangkan dalam Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya yaitu perlindungan terhadap hak-hak para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Saat ini PRT belum memiliki suatu instrument hukum dalam bentuk undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan dan mengatur tentang pekerjaan mereka. Oleh Karena itu kehadiran undang-undang yang dapat memberikan perlindungan kepada PRT sangat penting apalagi jumlah PRT saat ini mencapai jutaan orang. Aturan undang-undang untuk melindungi PRT seyogyanya dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi PRT.


Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi yang kami hormati,

Berkaitan dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan beberapa catatan sebagai berikut:


Pertama; Fraksi PKS mengapresiasi kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pembahasan aturan hukum mengenai perlindungan terhadap PRT di DPR akhirnya menemui sebuah kejelasan mengingat RUU PPRT ini telah diajukan sejak tahun 2004 dan sudah melewati 3 (tiga) periode masa keanggotaan DPR. Ini merupakan kali pertama kita bisa menyepakati gagasan perlindungan terhadap PRT menjadi sebuah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja melalui implementasi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan kemanusiaan yang terkandung di dalam RUU PPRT ini.

Kedua, Fraksi PKS mengharapkan perlindungan terhadap PRT yang diatur didalam RUU ini mencakup pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama dihadapan hukum, bekerja serta mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, hak untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Fraksi PKS memandang perlu untuk mempertimbangkan beberapa usulan yang dianggap relevan di dalam draft akhir RUU PPRT ini. Misalnya Perjanjian Kerja yang diatur di dalam Pasal 8 Ayat (1) perlu ditambah satu poin yaitu mengenai Jam Kerja. Pencantuman Jam Kerja di dalam Perjanjian Kerja diperlukan untuk memenuhi hak-hak PRT sebagaimana diatur didalam Pasal 11 RUU ini. Pasal 11 tersebut memberikan hak kepada PRT untuk bekerja pada jam Kerja yang manusiawi tetapi Jam Kerja tersebut tidak diatur secara jelas di dalam RUU dan tidak pula diwajibkan didalam Perjanjian Kerja. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Jam Kerja yang fair bagi PRT perlu kiranya memasukkan Jam Kerja didalam Perjanjian Kerja.


Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan MENYETUJUI Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk ditetapkan menjadi usul DPR-RI dan dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia.


Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.


Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh



Jakarta, 08 Dzul Qa’idah 1441 H
29 Juni 2020 M



PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


Ketua,                                                                                                                                             Sekretaris,

H. Jazuli Juwaini, M.A.                                                                                                      Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T.
A-449                                                                                                                                  A-427


Untuk mengunduh, silakan klik tautan berikut: PENDAPAT MINI RUU PPRT 29062020


Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال