
Jakarta (04/07) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi, mengingatkan para penyelenggara pemilu khususnya bawaslu untuk mengawasi penggunaan dana covid dalam masa-masa pilkada tahun 2020.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ketua gugus tugas penanganan covid 19 adalah setiap kepala daerah. Hal ini rawan terjadi ‘penyelewengan’ anggaran. Oleh karena itu, Menurut Teddy, harus diawasi penggunaan dana covid-19 khususnya untuk kepala daerah yang menjadi ketua gugus tugas dan akan ikut bertarung dalam pilkada 2020.
Hal ini menjadi krusial karena ketika kepala daerah yang menjadi ketua gugus tugas, ada anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19, bisa saja menggunakan kewenangannya sehingga menguntungkan dirinya untuk bisa ‘berkampanye’ menggunakan dana penanganan covid 19.
“Ini ada potensi penyalahgunaan dana dalam penanganan covid 19 di masa pilkada, setiap orang yang akan bertarung dalam pilkada dan memiliki kewenangan dalam penggunaan dana covid 19 harus diawasi secara lebih, karena bagaimanapun peluang penyalahgunaan itu tetap terbuka,” ujar Teddy.
Meski demikian, jangan juga jadi terhambatnya bantuan-bantuan yang harus diterima masyarakat karena pengawasan yang lebih ini.
“Kita meski seimbang lah, ada pengawasan ada kewenangan juga, agar kewenangan tidak disalahgunakan harus tetap diawasi bukan dihambat tetapi ditambah pengawasannya,” tutur Teddy mengakhiri.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI