Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Lawan Konten Negatif di Pilkada 2020, Aleg PKS: Kominfo Jangan Tebang Pilih

Tasikmalaya (06/11) — Melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap masyarakat ikut aktif memantau konten negatif di media sosial, terutama terkait Pilkada 2020.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat setuju dengan upaya Kominfo melawan konten negatif berupa hoaks dan penebar kebencian.

Hanya saja, Toriq meminta dalam melawan konten negatif jangan tebang pilih. Kemudian penting memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konten negatif.

“Saya setuju Kominfo untuk berantas konten negatif dan karenanya hukum juga harus berlaku untuk semua. Siapapun yang terbukti memproduksi berita hoaks, fitnah dan kebencian harus diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku. Semuanya tanpa kecuali,” tegasnya.

Anggota Komisi I ini menyebutkan Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat, sepanjang Oktober 2020 telah menemukan 100 konten negatif terkait Pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020), temuan tersebut sebagian besar terkait kampanye negatif.

“Menindaklanjuti peningkatan jumlah hoaks, disinformasi, maupun ujaran kebencian terkait Pilkada 2020, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ruang digital,” ungkap Toriq.

Politikus PKS menyebutkan Kominfo telah menandatangani Nota Kesepakatan Aksi bersama dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Bawaslu selaku pengawas Pemilu, sebagai bentuk komitmen. Nota Kesepakatan Aksi tersebut tentang pengawasan internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Selain itu, Kemkominfo, KPU, dan Bawaslu juga membuat deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 yang juga didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan beberapa platform media sosial seperti Bigo, Facebook, Google, Twitter, Line, Telegram dan Tiktok,” sebut Toriq

PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober tahun lalu menegaskan platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya. Jika ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.

“Saya berharap kerja sama seluruh unsur yakni Kominfo, KPU, Bawaslu, APJII dan platform media sosial dapat mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 yang bermartabat dan berkualitas menuju demokratisasi yang lebih baik,” tegas Toriq.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال