Legislator PKS: Perpres No.10 Tahun 2021 Bentuk Arogansi Pemerintah Pusat

Jakarta (02/03) — Anggota DPR Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat, mengaku heran dengan Perpres No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang dikeluarkan presiden Jokowi, karena di dalamnya menjadikan minuman beralkohol sebagai bidang usaha terbuka.

Menurut Surahman, yang lebih mengherankan disebutkan penanaman modal atas industri mengandung alkohol dan anggur dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal, serta berdasarkan usulan gubernur.

“Ada empat provinsi yang dapat dilakukan penanaman modal yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua,” tambahnya.

Surahman Hidayat mempertanyakan apakah benar bahwa minuman beralkohol merupakan budaya dan kearifan lokal. Apakah minuman beralkohol merupakan budaya dan kearifan lokal dari 4 provinsi tersebut.

“Saya ragu apakah benar minum minuman beralkohol atau anggur merupakan budaya dan kearifan lokal dari 4 provinsi tersebut,” ujar Surahman.

Legislator Fraksi Partai keadilan Sejahtera ini juga mempertanyakan, apakah Perpres ini khususnya terkait dengan poin penanaman modal industri minuman beralkohol atau anggur merupakan usulan Gubernur? Tercantumnya 4 (empat) provinsi dalam lampiran Perpres tersebut seharusnya merupakan usulan Gubernur.

“Tapi apakah benar Gubernur Papua mengusulkan sebagai provinsi yang terbuka dalam penanaman modal industri minuman beralkohol? Saya kok tidak yakin, karena kita ketahui bersama masih berlakunya Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 tentang pelarangan peredaran, produksi, dan penjualan minuman beralkohol di Papua. Munculnya perda tersebut dikarenakan alkohol berimplikasi buruk terhadap aktivitas masyarakat Papua,” tegas Surahman.

Dengan kondisi seperti ini, kata Surahman, memperlihatkan sebenarnya Perpres No. 10 Tahun 2021 tidak konsisten sejak awal.

“Saya menilai Perpres No.10 Tahun 2021 hanya wujud kepentingan ekonomi pemerintah pusat tanpa memperhatikan nilai-nilai Pancasila, budaya dan kearifan lokal, aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah,” tutur Anggota DPR RI dapil Jabar X ini.



Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال