Jakarta (23/03) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyoroti masalah guru honorer dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, (23/03/2021).
Menurut Fikri, Perpres 98 tahun 2020 sebaiknya diubah dan kalau perlu SKB Empat Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
“Melalui forum yang terhormat ini, kami meminta kepada pimpinan Dewan agar mengubah Perpres 98 tahun 2020 bahkan kalau perlu mengganti SKB Empat Menteri”, ungkap Fikri.
Sebelumnya Fikri menjelaskan bahwa saat ini Pemda sedang tidak percaya dengan Pemerintah pusat karena rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibiayai Pemerintah Daerah.
“Sekarang ini terjadi pemda baik Provinsi maupun Kabupaten Kota sedang tidak percaya pada pemerintah pusat. Apa sebabnya? karena rekrutmen yang lalu 34.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata dibiayai sepenuhnya oleh APBD. Akibatnya Kemenpan RB dan Mendikbud yang mengumumkan 2021 merekrut 1 juta guru P3K hingga sekarang baru 568.000,” papar Fikri.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI