Logo PKS Tanah Sareal

PKS TANAH SAREAL

Selamat datang di Website resmi PKS Tanah Sareal. Temukan informasi terbaru, kegiatan, dan aspirasi kami untuk kemajuan masyarakat.

Cegah Liberalisasi Demokrasi, Mardani Desak Revisi UU Pemilu

Jakarta (24/04) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendesak revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) agar tidak terjadi liberalisasi demokrasi. Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi pekanan, Indonesia Leaders Talk bersama dengan beberapa narasumber yaitu Rocky Gerung, Hidayat Nur Wahid, dan Eep S Fatah.

Politisi daerah pemilihan DKI Jakarta ini bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengaku sedang menyiapkan banyak hal terkait dengan penundaan revisi dari UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan keluarnya UU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saat ini revisi UU Pemilu sudah tidak dimasukkan ke Prolegnas. PKS protes karena menurut kami banyak sekali yang harus direvisi di dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017.” Ungkap Mardani, Jum’at (23/04/2021).

Salah satu yang paling utama, menurut Mardani, adalah presidential treshold yang perlu diturunkan dari 20 persen menjadi sepuluh persen. Hal ini bertujuan untuk memperbesar peluang dan interaksi dari luar sehingga diharapkan adanya kontestasi-kontestasi karya dan gagasan dan dapat “meliberalisasi demokrasi” secara positif agar tidak dikuasai oligarki.

Mardani meyakinkan untuk terus memperjuangkan revisi UU Pemilu tersebut dengan mengemukakan skenario yang telah disampaikan oleh KPU mengenai Pemilu 2024.

“Beberapa partai menyatakan pembahasan Pemilu masih bisa dibahas dan kami akan tetap mendorong karena kita butuh banyak penyempurnaan. Karena melihat pada Pemilu 2019 yang menjadi titik hitam demokrasi kita yaitu para pejuang kita, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan hal tersebut harus kita cegah.” Jelas Mardani.

Adapun skenario yang telah disampaikan adalah pada bulan Maret 2024 akan dilakukan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) sama seperti di tahun 2019, dengan format lima kotak suara. Sedangkan untuk Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan di bulan November 2024. Mardani menilai hal ini tidak efektif karena menilik kembali Pemilu 2019 dimana ada lebih dari sepuluh juta surat suara yang tidak terpakai di Pileg.

Mardani juga menyampaikan apabila sesuai skenario KPU, akan berjalan proses pendaftaran untuk Pileg dan Pilpres di tahun 2022. Dan selama setahun kedepan akan terjalin komunikasi dan koordinasi dari berbagai pihak yang dilakukan oleh para calon untuk publik.

“Mungkin selama setahun kedepan, komunikasi, koordinasi ataupun berbagai aksi bisa dilakukan agar publik tidak membeli kucing didalam karung.” Kata Mardani.

Selain itu, Mardani juga menggarisbawahi bahwa dengan adanya sistem presidensial yang ada, maka kedudukan seorang presiden akan sangat menentukan masa depan bangsa. Karena itu tema mengenai kepemimpinan nasional sangat penting untuk dibahas. Doktor lulusan Malaysia ini juga memiliki pandangan terkait poros Islam yang telah menjadi isu hangat beberapa waktu belakangan.

“Pilar indonesia itu ada dua, yaitu selalu ada kelompok agamis dan kelompok nasionalis. Ketika harmoni keduanya berjalan maka Indonesia akan maju. Tetapi, ketika ada kelompok yang tidak menginginkan koeksistensi, dan menginginkan zero sum game , kita akan menghadapi bencana. Setau saya PKS memiliki komitmen untu membangun kebersamaan melalui elemen keumatan dan kebangsaan. Silaturahim diantara partai Islam adalah langkah yang baik sehingga kita dapat menentukan arah pembangunan dan siapa orang yang akan memimpinnya.” Tutupnya.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال