
Jakarta (16/06) — Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan sejumlah catatan kepada Jaksa Agung terkait penanganan kasus mega skandal yang merugikan keuangan negara.
“Kita menyadari bahwa kasus skandal keuangan dan tindak pidana pasar modal yang melibatkan Asuransi Jiwasraya dan Asabri merupakan kasus yang rumit dan kompleks namun sejauh ini kejaksaan tampaknya bekerja dengan cukup baik dan layak untuk diapresiasi. Namun dalam pelaksanaannya tentu masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dari institusi kejaksaan. Fraksi PKS akan terus memantau perkembangan kasus-kasus tersebut,” terangnya.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Bupati Pandegelang dua periode itu dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Komisi III DPR-RI(14/6).
Dalam catatannya Dimyati mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam melakukan Penelusuran harta (asset tracing) untuk mengembalikan kerugian negara dari sejumlah kasus-kasus besar.
”Dalam penanganan kasus Asabri misalnya, kejaksaan saat ini telah berhasil menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai 13.7 Triliun Rupiah. Hal ini kiranya patut menjadi role model dalam penanganan kasus serupa dimasa depan dimana upaya penal harus selaras dengan pengembalian aset kerugian negara,” urai anggota legislatif Fraksi PKS dari dapil Banten itu.
Dimyati juga menyoroti perlunya perbaikan dalam hal pembinaan karir jaksa dan impelementasi restorative justice di kejaksaan.
“Dalam konteks manajemen SDM Jaksa Agung kiranya perlu untuk mengatur pengelolaan struktur organisasi dan sumber daya manusia secara lebih objektif dan terukur termasuk didalamnya untuk segera mengisi perangkat struktur organisasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer(Jampidmil),” terangnya.
Fraksi PKS, terang Dimyati, turut mengapriasasi berlakunya Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif namun menuntut implementasi yang lebih konkrit dalam penanganan perkara di kejaksaan.
“Berlakunya peraturan jaksa agung tersebut selaras dengan paradigma pemidanaan kontemporer. Tantangannya sekarang adalah bagaimana kejaksaan dapat mengimplementasikan peraturan tersebut secara konsisten. Kita cukup menyayangkan penanganan perkara terhadap Habib Rizieq Shihab yang terkesan dipaksakan dan semestinya dapat dihentikan proses penuntutannya sesuai dengan semangat restorative justice. Kita berharap kejaksaan terus mensosialisasikan peraturan tersebut terutama di internal kejaksaan sehingga disparitas penanganan perkara dapat ditekan,”pungkas penyandang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran tersebut.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI