DPR RI

Berada di Dapil, Nevi Sosialisasikan Upaya Pemulihan Ekonomi bersama Mitra Kerja Komisi VI

Jakarta (29/06) — Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina bersama kementerian Investasi melakukan sosialisasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan ini tersebar di berbagai daerah, namun Nevi berfokus pada daerah pemilihannya, Sumatera Barat dengan tujuan ada kontribusi besar bagi Sumbar untuk membantu Negara melalui penguatan perekonomian di daerah.

Sosialisasi kegiatan upaya pemulihan ekonomi ini, kata Nevi, berupa kegiatan Relokasi dan penyelarasan regulasi yang baru di sahkan yakni UU Cipta Kerja.

Nevi ingin memastikan, bahwa regulasi yang saat ini sudah jadi pedoman dalam aturan, tidak menyulitkan atau tidak menghambat masifnya upaya tumbuh kembangnya dunia usaha di daerah pemilhannnya.

“Sama-sama kita ketahui bahwa saat ini Indonesia dan juga dunia masih berusaha melawan pandemic covid 19 dan berjuang menjaga eksistensi dari dampaknya. Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian
Sehingga semua pihak harus berupaya untuk memberikan yang terbaik, sekecil apapun dalam menyelamatkan perekonomian kita. Dan salah satu yang berperan penting dalam hal ini adalah aparatur pemerintah daerah, pelaku dunia usaha dan asosiasi usaha, serta masyarakat lainnya (non dunia usaha)”, urai Nevi dalam sambutannya.

Untuk itu, lanjut Nevi, ia selaku Anggota DPR RI komisi VI, menyampaikan bahwa kementrian investasi merupakan salah satu mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Nevi menjelaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU CK dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

“Semoga melalui sosialisasi ini, saya berharap semua peserta yang hadir dapat sebuah pengetahuan yang dapat di terapkan di lapangan terutama para pelaku usaha kecil karena diharapkan dapat segera bangkit, berkembang, serta naik kelas dengan jalur yang tepat. Karena merekalah tulang punggung dan kunci pemulihan ekonomi nasional. Adapun undang undang cipta kerja ini dapat menjadi payung usaha bagi para pelaku usaha kecil menengah dalam menggairahkan dunia investasi dan semakin percaya diri pengusaha usaha kecil menengah menibgkatkan produk kreatif mereka sehingga mampu mensejajarkan diri dan layak mendapatkan penanaman modal dari berbagai investor”, tutup Nevi Zuairina.



Sumber: Fraksi PKS DPR RI