
Jakarta (10/06) — Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menjadi salah satu narasumber dalam acara talk show Dua Sisi yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV nasional dengan tema “Sekolah Dibuka, Akankah Jadi Petaka?” bersama tiga narasumber lainnya, Jakarta, Kamis lalu (10/06).
Mengawali pemaparannya, Ledia membahas mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang telah ditetapkan sebagai pedoman pembelajaran tatap muka. Ia menjelaskan bahwa SKB tersebut nantinya hanya akan menjadi sebuah payung, sehingga implementasinya tetap akan dikembalikan kepada masing-masing daerah.
“SKB itu kan hanya sekadar payung sementara implementasinya akan sangat tergantung dari kondisi dan kesiapan daerah masing-masing. Sementara tidak pula semua daerah memiliki kapasitas untuk menentukan. Sehingga hal tersebut menimbulkan kritik bahwa keputusan ini terlalu menumpukkan beban pada daerah tanpa memberikan tools dan pembekalan yang jelas dari pemerintah,” papar Ledia.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini juga menyinggung sekolah-sekolah yang mulai membuat dan menerapka modul baru untuk mempermudah kegiatan pembelajaran jarak jauh. Menurutnya, hal tersebut lebih baik dikoordinasikan dengan penyatuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan juga sinergi internal sekolah.
“Jika berbicara mengenai modul-modul yang diinisiasi mandiri oleh sekolah, seharusnya kita bisa memanfaatkan guru-guru mata pelajaran atau MGMP yang mana bisa bersama-sama, bersinergi membuat modul untuk kemudian dibagikan kepada guru-guru. Hal ini tentu akan lebih memudahkan karena merupakan bentuk kerja bersama. Plus, hal ini akan menjadi penguatan sinergi internal sekolah yang mengarah pada pemenuhan sarana dan prasarananya termasuk honor guru itu sendiri.” ujarnya.
Terakhir, Ledia juga memaparkan peran-peran orang tua yang ikut terbebani dengan transformasi cara belajar anak-anak mereka, terlebih bagi orang tua yang harus bekerja sehingga tidak memungkinkan untuk selalu melakukan pengawasan pada anak di jam sekolah.
“Sebenarnya ada atau tidak adanya PJJ ini pun peran orang tua sangat dibutuhkan bagi pengawasan sang anak. Namun kita tidak bisa menampik bahwasannya ada orang tua yang tidak bisa selalu melakukan pengawasan dikarenakan bekerja dan hal-hal lain. Oleh karena itu, ini menjadi tugas besar bagi Kemendikbudristek pula untuk segera memperbanyak modul-modul khusus dan meningkatkan kapasitas guru untuk menangani persoalan-persoalan ini dikarenakan pedagogik konvensional dan daring itu sangatlah berbeda.” Tutup Ledia.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI