DPRD Kota Bogor

Karnain Asyhar : Potensi Penyelewangan Pada Proses Penyaluran BPNT Harus diusut


KOTA BOGOR – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar menyoroti proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, telah terjadi penyelewengan wewenang dalam proses penyaluran BPNT di Kota Bogor. Pasalnya, para KPM yang menerima BPNT senilai RP 600 ribu itu diwajibkan membelanjakan bantuan tersebut di lokasi pembagian sebesar Rp 200 ribu.

“Masyarakat itu bebas membelanjakan bantuan tersebut di mana saja. Baik itu di e-warung, pasar tradisional atau tempat belanja lainnya. Jadi, tidak harus belanja di lokasi pembagian,” katanya, Selasa (8/3). Kejadian tersebut tentunya telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor. Karnain meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengawal proses penyaluran BPNT kepada KPM di wilayahnya masing-masing.

“Apa yang terjadi saat ini jelas merupakan suatu kesalahan sistem penyaluran dan tidak boleh dibiarkan. Jadi, saya minta pendistribusian BPNT kepada KPM harus benar-benar diawasi,” tegasnya.