DPRD Kota Bogor

Orang Tua Wajib Tahu, PPDB Kota Bogor Terapkan Sistem Cluster Zonasi


Menjelang dimulainya penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk seluruh tingkatan pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor, menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Berdasarkan hasil rapat, ditemukan beberapa catatan yang disampaikan untuk perbaikan PPDB.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mengatakan bahwa PPDB di Kota Bogor harus bisa memberikan kesempatan secara adil dan merata bagi peserta PPDB di seluruh kelurahan, mengingat daya tampung yang terbatas, serta lokasi sekolah yang belum merata.

“saya menyoroti masalah proporsionalitas penerimaan kewilayahan, agar memberikan kesempatan juga kepada peserta PPDB diluar zonasi terdekat dan ini sangat penting, mengingat sudah banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan karena kebijakan zonasi yang tidak disertai ketersediaan sekolah negeri yang cukup” Ujar Karnain.

Berdasarkan hasil rapat kerja, diketahui bahwa Disdik Kota Bogor akan melakukan perubahan secara teknis dimana dalam PPDB mendatang akan diterapkan sistem cluster zonasi.

Karnain menjelaskan bahwa dengan sistem cluster, setiap zonasi akan dibagi menjadi 4 cluster berdasarkan jarak dari sekolah. Dan setiap Cluster akan ditetapkan kelurahannya dan persentase kuotanya.

“tadi Disdik menyampaikan bahwa untuk Cluster satu menampung 65 persen, cluster dua 30 persen, cluster tiga 10 persen dan cluster empat lima persen” terang Karnain.

Karnain juga menilai kebijakan cluster zonasi saat ini sudah baik, walaupun demikian masalah utamanya yaitu ketersediaan sekolah negeri yang cukup harus segera dituntaskan

“untuk jangka pendek, sistem cluster zonasi ini mudah mudahan bisa menjawab keberatan masyarakat, akan tetapi pembangunan sekolah baru adalah kebutuhan mendesak yang harus segera dituntaskan” Tegas Karnain.