
Jakarta (14/07) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Slamet, menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memimpin Food Estate.
Slamet mengatakan, pemerintah yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo, harus terlebih dahulu melaksanakan apa yang menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
“Jangan aneh-aneh lah. Dalam aturan tersebut jelas diamanatkan agar Pemerintah membentuk badan pangan Nasional,” kata Slamet kepada media, Selasa (14/07).
Slamet menuturkan, UU Nomor 18 Tahun 2012 membawa semangat yang baik dalam pengelolaan pangan. Sebab, dengan adanya satu lembaga khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, maka diharapkan akan mampu mengatasi persoalan pangan yang selama ini dialami Indonesia.
“Seperti di Kemendag saat mengatakan stok kurang sehingga harus impor. Sementara Kementan mengatakan stok mencukupi. Kesemrawutan ini harus diatasi dengan adanya satu lembaga yang meng-integrasi persoalan pangan kita,” jelas Slamet.
Di sisi lain, sambung Slamet, bila tentara diberikan tugas yang keluar dari tugas utamanya melalui Food Estate yang dipimpin Prabowo, maka dikhawatirkan akan menurunkan profesionalitas para prajurit dalam menjaga pertahanan negara.
“Menurut hemat saya, sebagai Presiden, cukup kasih target kepada Kementan. Kalau tidak tercapai, maka dengan segala hormat Kementan harus mundur. Hal lain, kebijakan Food Estate ini juga bisa diartikan bahwa Presiden tidak percaya kepada Kementan,” tukas Slamet.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI