Jakarta (23/03) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menerima aspirasi mengenai hilangnya hak pekerja dalam memperoleh pelayanan BPJS Kesehatan.
Dalam aspirasi tersebut, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Eenergi dan Pertambangan Kab/Kota Bekasi mengadukan bahwa para pekerja yang terkena PHK akibat Pandemi Covid-19 tidak mendapat jaminan Kesehatan dari BPJS. Padahal, seluruh persyaratan dokumen sudah dilengkapi mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi masukan tersebut, Anggota Komisi IX FPKS DPR RI Mufida mengatakan bahwa Komisi IX akan berkomunikasi secepatnya dengan tataran BPJS Kesehatan yang baru, mengingat baru terjadinya pergantian di pusat.
“Memang di tataran BPJS Kesehatan baru terjadi pergantian di pusat untuk Direksi dan Dewan Pengawasnya. Maka Insya Allah kita akan coba komunikasikan melalui BPJS Kesehatan hambatannya ada di mana supaya bisa segera diselesaikan.” Tutur Mufida.
Diketahui bahwa pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia telah terdaftar secara terpusat di BPJS Kesehatan Cabang Karawang, namun BPJS Karawang menyampaikan bahwa belum ada kejelasan bengenai SOP tentang PBI-JK untuk pekerja PHK.
BPJS Karawang masih akan melakukan koordinasi dengan wilayah bandung dan masih menunggu adanya respon. BPJS Karawang juga baru mengetahui adanya fatwa dari Kemnaker mengenai pekerja yang terkena PHK sebagai penerima PBI-JK.
Mufida mengatakan bahwa kendala dalam sistem tersebut harus segera dipertemukan dan diselesaikan.
“Sistem online pada BPJS Kesehatan menganggap yang bersangkutan menunggak, karena tidak ada pembayaran lagi. Ini yang harus dipertemukan karena ada kendala di sistem. Akhirnya terjadi semacam kontradiksi di lapangan akibat dari adanya kebijakan bahwa dalam UU BPJS. Iuran selama 6 bulan setelah PHK itu ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk PBI, apakah sudah masuk ke PBI atau belum. Kita akan coba tanyakan lagi secara lebih detail ke direksi yang baru dan juga dewas BPJS Kesehatan yang baru.” Ungkap Mufida.
Mufida juga menegaskan bahwa analisis mengenai implementasi Perpres No. 82 Tahun 2018 pasal 27 Ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan masih harus diklarifikasi lebih detail.
“Kita akan coba komunikasikan secara informal baik dengan direksinya maupun dengan dewas-nya.” Tutup Mufida.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI