Jakarta (03/03) — Mantan Anggota Komnas HAM RI Natalius Pigai merekomendasikan pembekuan Otonomi Khusus Papua karena tidak menyelesaikan masalah selama 20 tahun implementasinya.
“Undang – Undang Otonomi Khusus Papua No.21 Tahun 2001 yang telah berjalan selama 20 tahun tidak diimplementasikan secara baik, hal ini disebabkan tidak efisien dan tidak efektifnya Otononomi Khusus ini,” hal ini disampaikan oleh Natalius Pigai dalam acara Hari Aspirasi Fraksi PKS DPR RI, Selasa (02/03) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Pigai memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo untuk membekukan UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 karena dinilai tidak memberikan perubahan.
“IPM Provinsi Papua dan Papua Barat paling rendah di Indonesia. Dalam 20 tahun Otsus kami lihat gagal tingkatkan IPM Papua dari 58,8 dan tahun 2019 hanya 60,84,” kata Pigai.
Natalius Pigai memberikan masukan agar Pemerintah membuka ruang dialog bersama rakyat Papua ataupun beberapa Tokoh Papua agar dapat mengambil langkah tepat dalam penyelesaian beberapa permasalahan yang terjadi di Papua.
“Proses pembangunan integrasi politik dilakukan tidak dengan pendekatan keamanan (security approach), jauh lebih efektif dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)” ucap Pigai.
“Mendukung dialog untuk terciptanya tanah Papua yang damai tanpa kekerasan, tanpa pelanggaran HAM dan tanpa kejahatan,” tegas Pigai dalam penyampaian pendapatnya.
Natalius Pigai berharap PKS sebagai Partai yang mempertahankan kedigdayaan demokrasi dapat mendorong Pemerintah untuk dapat melakukan pembekuan Otonomi Khusus Papua yang diklaim berhasil, tetapi memiliki fakta bahwa hal ini menjadi sesuatu yang tidak efektif dan merugikan Rakyat Papua.