Jakarta (24/03) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengomentari keputusan pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Perubahan atas Prolegnas 2020-2024 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibukota Negara saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/03).
“Kami mengapresiasi bahwa pada hari ini kita telah mengambil keputusan tentang Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan juga Perubahan atas Prolegnas pada tahun 2020-2024, hanya saja tadi kami mengira bahwa segala catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi dibacakan pada hari ini, namun nampaknya ternyata tidak dibacakan,” ungkapnya.
Ledia menyayangkan di tengah pandemi yang masih berlangsung dan beban keuangan negara yang terus bertambah, RUU tentang Ibukota Negara yang diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam 33 Prolegnas yang akan dibahas.
“Saya ingin menyampaikan dua catatan kami saja yang berkaitan dengan Prolegnas Prioritas ini, karena pada kondisi pandemi yang sekarang ini masih belum diketahui kapan selesainya dan beban keuangan negara kita yang luar biasa, kami memberikan catatan agar pada saat ini kita jangan dulu membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara,” lanjutnya.
Ledia juga menegaskan kepada pemerintah agar RUU tentang Ibukota Negara ditarik dan lebih fokus pada penyelesaian urusan-urusan yang membebani masyarakat.
“Kami mencatatkan agar sebaiknya ditarik oleh pemerintah agar nanti kita lebih fokus pada pembahasan tentang Undang-Undang yang lebih fokus kepada penyelesaian urusan-urusan yang sangat terasa oleh masyarakat, sebagaimana juga Undang-Undang maupun juga Undang-Undang tentang Obat dan Makanan.” tutupnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI