Jakarta (06/10) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat menilai, terbitnya perpres No.98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, menjadi angin segar bagi penyelesaian sengkarut permasalahan tenaga honorer.
Namun, Anggota Komisi II DPR RI ini meminta dengan terbitnya perpres ini bisa segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah lulus seleksi sejak tahun 2019.
“Jangan ada dalih ketiadaan anggaran, kasihan mereka sudah menunggu lama mendapatkan kepastian pengangkatan. Apalagi dari 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK, banyak di antaranya yang mendekati usia pensiun. Sekarang kita menunggu langkah konkrit turunan atas perpres 98 tahun 2020, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri perlu segera mengeluarkan peraturan teknis pemberian gaji dan tunjungan. Serta Badan Kepegawaian Nasional harus segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK sejak tahun 2019,” tegas Surahman.
Menurut Surahman, besaran gaji dan tunjangan yang diatur perpres No.98 tahun 2020 sudah cukup besar karena meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, yang besarannya mengikuti standar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
Namun, Surahman meminta agar gaji dan besaran tunjangan PPPK harus senantiasa mengikuti kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
“Gaji dan Tunjangan PPPK harus senantiasa mengikuti kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Jangan terjadi gap antara gaji dan tunjangan PPPK dan PNS karena tugas dan fungsi mereka sepadan,” ujar Surahman.
Disamping itu, Surahman juga mengingatkan Pemerintah, yang masih memiliki pekerjaan rumah, dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer. Bagaimana status dan nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK? Nasib mereka harus segera dipikirkan dan dinaikan kesejahteraannya.
“Banyak tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK namun telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun bidang lainnya. Jangan sampai dikarenakan tidak lulus seleksi nasib mereka terabaikan. Pemerintah harus melihat pengabdian yang mereka lakukan sebagai nilai lebih, sehingga walaupun tidak lulus seleksi tetapi memiliki hak untuk diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.
Surahman menyampaikan bahwa DPR RI sudah mengirimkan revisi Undang-Undang ASN kepada pemerintah dua kali terkait dengan penyelesaian tenaga honorer secara integral, namun belum mendapatkan respon dari Pemerintah.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI