
Jakarta (12/12) — Anggota FPKS DPR RI Dapil Sumatera Utara III, Anshory Siregar memberikan kritik dan sarannya kepada Pemerintah. Hal ini disampaikan Anshory pada Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
“Saya tidak akan bosan dan tidak berhenti menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi fakir miskin ini,” tegas Anshory.
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan pada paripurna tanggal 16 Juli 2020 Pimpinan DPR berjanji akan membahas kembali iuran BPJS Kesehatan, khususnya kenaikan iuran BPJS kelas 3 mandiri atau masyarakat yang fakir miskin PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) akan tetapi pembahasan tersebut tak kunjung dibahas.
“Walaupun langit runtuh, saya akan terus menyuarakan hak-hak orang fakir miskin ini,” kata Anshory.
Ia menambahkan, bahwa hasil rapat Komisi IX mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait, guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP atau orang miskin kelas 3 sehingga peserta tetap membayar Rp. 25.500.
“Saya akan terus ulangi pembahasan ini ! Bahwa menteri siapapun, baik itu PMK atau apapun, tidak bisa melangkahi ayat ini untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan. Fakir Miskin itu tidak mampu, apalagi pandemi seperti sekarang ini,” jelas Anshory
Hal tersebut, Ia nyatakan seperti yang termaktub dalam UUD 1945 ayat 1 bahwa Dana APBN dipertanggung jawabkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 28 H Ayat 1 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28 H Ayat 3 bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial. Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
“Perpres 64 masih cacat dan harus ditinjau kembali, khususnya tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan,” tutup Anshory.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI